BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa melepaskan diri dari masalah yang
berkaitan dengan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan suatu yang
melekat pada diri orang itu sendiri ataupun pada orang lain yang ada
disekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa hak dan kewajiban mempunyai kedudukan
yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Hak dan
tanggungjawab merupakan sebagian dari aturan-aturan dasar yang ada dalam
kehidupan bermasyarakat. Hak dan tanggungjawab dalam kehidupan masyarakat harus
jelas dan bersifat terbuka agar setiap individu sebagai bagian dari masyarakat
mengetahui hal-hal yang harus ia terima dan hal-hal yang harus ia kerjakan
dalam hidup bermasyarakat. Hal ini sangat penting agar pergaulan dalam
masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman dan damai. Keadaan masyarakat yang
demikian akan mendorong setiap anggota masyarakat melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya dengan baik.
Begitu juga
dengan perawat, bahwa perawat wajib melakukan pertolongan darurat
atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas
dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya
hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat
membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah
sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang
berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan
modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk
melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien. Oleh karena itu,
melalui makalah ini penulis ingin membahas dan menguraikan tentang hak dan
tanggungjawab hukum perawat.
B. Rumusan Masalah
Agar penulisan makalah lebih terarah dan lebih teratur,
penulis sudah sepatutnya memberikan batasan permasalahan yang akan di bahas,
adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa saja hak
perawat ?
2. Apa
tanggungjawab hukum perawat ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini secara umum adalah
untuk mengetahui tentang hak dan
tanggungjawab hukum perawat.
D. Manfaat
1.
Bagi penulis
Sebagai
latihan menulis dan juga penambah wawasan ilmu pengetahuan, karena dengan
menulis makalah ini, maka penulis diharuskan untuk mencari dan membaca
referensi yang mendukung makalah ini terwujud.
2.
Bagi pembaca
Sebagai
penambah pengetahuan bagi pembaca sekalian, terutama tentang hak dan tanggungjawab hukum perawat.
3.
Bagi PSIK Medika Nurul
Islam Sigli
Sebagai
penambah referensi bagi mahasiswa, dan juga jika memungkinkan dapat dijadikan
diktat pembelajaran, sehingga memudahkan dalam kegiatan perkuliahan terutama
dalam hal memperkaya referensi secara tertulis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hak Perawat
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang
merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki
hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan
antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan
tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang
melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur
(SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya
dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan
perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada
materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI,
Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen
pemerintahan lain yang berkepentingan (PPNI, 2010).
Selain mendapatkan perlindungan hukum secara
legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari
klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi
kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya
memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan
lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai
kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah
perawat itu sendiri (Redjeki, 2005).
Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas
sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat
dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang
didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat
melakukan jenis kompetensi ini. Perawat berhak untuk dapat memperoleh
penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas
di daerah terpencil dan rawan (Priharjo, 1995).
Adapun hak perawat akan disebutkan pada
point-point di bawah ini, yaitu (Priharjo, 1995):
- Memperoleh perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
- Mengembangkan diri melalui
kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang
- Menolak keinginan
klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar
profesi dan kode etik profesi.
- Mendapatkan informasi lengkap
dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
- Meningkatkan pengetahuan
berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang
keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
- Diperlakukan adil dan jujur
oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
- Mendapatkan jaminan
perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
- Diikutsertakan dalam
penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
- Diperhatikan privasinya dan
berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau
keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
- Menolak pihak lain yang
memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang
bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik
profesi.
- Mendapatkan perhargaan
imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan
yang berlaku di rumah sakit.
- Memperoleh kesempatan
mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.
B.
Tanggungjawab
Hukum Perawat
Salah satu ciri
perawat profesional adalah melaksanakan tanggung jawab dan tanggung gugat,
sesuai dengan kode etik serta berdasarkan standar praktek keperawatan yang
telah disepakati. Tanggung jawab itu dapat dijabarkan sebagai berikut (Dalami,
2010):
1.
Tanggung jawab terhadap
klien
a.
Upaya kesejahteraan umum, sebagai
bagian tugas kewajibannya bagi masyarakat
2.
Tanggung jawab terhadap dirinya
sendiri
a.
Melindungi dirinya dari
kemungkinan penularan penyaki
b.
Melindungi dirinya dari gangguan
yang datang dari lingkungan pekerjaannya
c.
Menghindari konflik dengan orang
laindalam melaksanakan tugasnya melalui metoda pemecahan masalah
3.
Tanggung jawab terhadap profesi
a.
Mengadakan kerjasama antara
anggota tim kesehatan dalam melaksanakan tugasnya
b.
Mempertahankan dan meningkatkan
mutu pelayanan keperawatan
c.
Meningkatkan pengetahuan tentang
ilmu keperawatan sesuai dengan perkembangan ilmu dan tekhnologi
d.
Melaksanakan kewajibannya secara
tulus ikhlas sesuai martabat dan tradisi leluhur perawatan
e.
Tidak akan mempraktekkan
pengetahuan dan keterampilan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma
kemanusiaan
f.
Matang dalam mempertimbangkan
kemampuan sejawat jika menerima atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada
hubungannya dengan keperawatan
g.
Menjunjung tinggi nama baik
profesi dengan menunjukkan perilaku dan kepribadian yang tinggi.
h.
Membina dan memelihara mutu
organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya
4.
Tanggung jawab terhadap
masyarakat
a.
Menjalin hubungan kerjasama yang
baik dengan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan
khususnya, serta upaya.
b.
Perawat senantiasa mematuhi
peraturan yang berlaku serta berperan aktif menyumbangkan pikiran kepada
pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan khususnya
perawatan
c.
Memelihara suasana lingkungan
yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup hidup
beragama dari klien, individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
5.
Tanggung jawab terhadap bangsa
dan tanah air
a.
Memenuhi kebutuhan pelayan
keperawatan kepada klien dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai kebutuhannya.
b.
Melindungi klien terhadap hal-hal
yang dapat membahayakan dan merugikan dirinya dengan mengutamakan keselamatan
klien
c.
Membantu klien untuk dapat
meolong dirinya sendiri dalam memenugi kebutuhan hidup sehari-hari serta
memelihara kesehatannya
d.
Merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya sehubungan tugas yang dipercayakan kepadanya
Adapun menurut
(Rustiyanto, 2009) tanggung jawab perawat dapat berupa:
1.
Tanggung Jawab Perawat terhadap
Tugas
a. Perawat memelihara mutu pelayanan keperawatan
yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta
keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan
masyarakat.
b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu
yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali
jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
c. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan
dan keterampilann keperawatan yang dimilikinya untuk tujuan yang bertentangan
dengan norma-norma kemanusiaan.
d. Perawat, dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin,
aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
e. Perawat mengutamakan perlindungan dan
keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang
dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung
jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
2.
Tanggung Jawab Perawat terhadap
Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap sesama
perawat dan profesi kesehatan lain adalah sebagai berikut:
a. Perawat memelihara hubungan baik
antar sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara
keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh.
b. Perawat menyebarluaskan pengetahuan,
keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima
pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan
dalam bidang keperawatan.
3.
Tanggung Jawab Perawat terhadap
Profesi
a. Perawat berupaya meningkatkan kemampuan
profesionalnya secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan jalan
menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi
perkembangan keperawatan.
b. Perawat menjunjung tinggi nama baik profesi
keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
c. Perawat berperan dalam menentukan pembakuan
pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan
dan pendidikan keperawatan.
d. Perawat secara bersama-sama membina dan
memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
4.
Tanggung Jawab Perawat terhadap
Negara
a. Perawat melaksanakan ketentuan-ketentuan
sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang
kesehatan dan keperawatan.
b. Perawat berperan aktif dalam menyumbangkan
pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan
keperawatan kepada masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam melaksanakan asuhan
keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang
perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana
ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan
dari pengembanan tugas secara maksimal.
Salah satu ciri perawat profesional adalah melaksanakan tanggung jawab dan
tanggung gugat, sesuai dengan kode etik serta berdasarkan standar praktek
keperawatan yang telah disepakati.
B.
Saran
1.
Pembaca
Disarankan kepada pembaca sekalian
selaku mahasiswa / mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Medika
Nurul Islam Sigli, Prodi Ilmu Keperawatan agar dapat membaca lebih banyak
sumber bacaan, terutama menyangkut dengan hak dan tanggung jawab hukum perawat,
sehingga mahasiswa menjadi lebih banyak pengetahuan dan luas wawasan tentang
materi hak dan tanggung jawab hukum perawat.
2.
Tenaga Perawat
Dalam konteks
pelayanan kesehatan hubungan perawat dan pasien hendaknya saling memperhatikan
antara hak dan kewajiban dalam layanan Kesehatan secara professional.
DAFTAR PUSTAKA
Dalami, Ermawati, dkk. 2010. Etika Keperawatan.
Jakarta: Trans Info Media.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2010). Kode Etik
Keperawatan, lambing dan Panji PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta:
PPNI
Priharjo, R (1995). Pengantar Etika Keperawatan;
Yogyakarta: Kanisius.
Redjeki, S. (2005). Etika Keperawatan Ditinjau dari Segi
Hukum. Materi seminar tidak diterbitkan. Staunton, P and Whyburn, B.
(1997). Nursing and the law. 4th ed.Sydney: Harcourt.
Rustiyanto, Eri. 2009. Etika Profesi. Yogyakarta:
Graha Ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar