Jam

Sponsor

Jumat, 12 Januari 2018

HAK DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM PERAWAT

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa melepaskan diri dari masalah yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan suatu yang melekat pada diri orang itu sendiri ataupun pada orang lain yang ada disekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa hak dan kewajiban mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Hak dan tanggungjawab merupakan sebagian dari aturan-aturan dasar yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Hak dan tanggungjawab dalam kehidupan masyarakat harus jelas dan bersifat terbuka agar setiap individu sebagai bagian dari masyarakat mengetahui hal-hal yang harus ia terima dan hal-hal yang harus ia kerjakan dalam hidup bermasyarakat. Hal ini sangat penting agar pergaulan dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman dan damai. Keadaan masyarakat yang demikian akan mendorong setiap anggota masyarakat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.
Begitu juga dengan perawat, bahwa perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien. Oleh karena itu, melalui makalah ini penulis ingin membahas dan menguraikan tentang hak dan tanggungjawab hukum perawat.

B.     Rumusan Masalah
Agar penulisan makalah lebih terarah dan lebih teratur, penulis sudah sepatutnya memberikan batasan permasalahan yang akan di bahas, adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa saja hak perawat ?
2.      Apa tanggungjawab hukum perawat ?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini secara umum adalah untuk mengetahui tentang hak dan tanggungjawab hukum perawat.

D.    Manfaat
1.      Bagi penulis
Sebagai latihan menulis dan juga penambah wawasan ilmu pengetahuan, karena dengan menulis makalah ini, maka penulis diharuskan untuk mencari dan membaca referensi yang mendukung makalah ini terwujud.
2.      Bagi pembaca
Sebagai penambah pengetahuan bagi pembaca sekalian, terutama tentang hak dan tanggungjawab hukum perawat.
3.      Bagi PSIK Medika Nurul Islam Sigli
Sebagai penambah referensi bagi mahasiswa, dan juga jika memungkinkan dapat dijadikan diktat pembelajaran, sehingga memudahkan dalam kegiatan perkuliahan terutama dalam hal memperkaya referensi secara tertulis.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hak Perawat
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan (PPNI, 2010).
Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri (Redjeki, 2005).
Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan (Priharjo, 1995).
Adapun hak perawat akan disebutkan pada point-point di bawah ini, yaitu (Priharjo, 1995):
  1. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai  dengan  profesinya.
  2. Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang
  3. Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
  4. Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
  5. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
  6. Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
  7. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
  8. Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
  9. Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
  10. Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
  11. Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
  12. Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.

B.     Tanggungjawab Hukum Perawat
Salah satu ciri perawat profesional adalah melaksanakan tanggung jawab dan tanggung gugat, sesuai dengan kode etik serta berdasarkan standar praktek keperawatan yang telah disepakati. Tanggung jawab itu dapat dijabarkan sebagai berikut (Dalami, 2010):
1.      Tanggung jawab terhadap klien 
a.    Upaya kesejahteraan umum, sebagai bagian tugas kewajibannya bagi masyarakat
2.      Tanggung jawab terhadap dirinya sendiri
a.       Melindungi dirinya dari kemungkinan penularan penyaki
b.      Melindungi dirinya dari gangguan yang datang dari lingkungan pekerjaannya
c.       Menghindari konflik dengan orang laindalam melaksanakan tugasnya melalui metoda pemecahan masalah
3.      Tanggung jawab terhadap profesi
a.       Mengadakan kerjasama antara anggota tim kesehatan dalam melaksanakan tugasnya
b.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
c.       Meningkatkan pengetahuan tentang ilmu keperawatan sesuai dengan perkembangan ilmu dan tekhnologi
d.      Melaksanakan kewajibannya secara tulus ikhlas sesuai martabat dan tradisi leluhur perawatan
e.       Tidak akan mempraktekkan pengetahuan dan keterampilan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma kemanusiaan
f.        Matang dalam mempertimbangkan kemampuan sejawat jika menerima atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan
g.      Menjunjung tinggi nama baik profesi dengan menunjukkan perilaku dan kepribadian yang tinggi.
h.      Membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya
4.      Tanggung jawab terhadap masyarakat
a.    Menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya, serta upaya.
b.    Perawat senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku serta berperan aktif menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan khususnya perawatan
c.    Memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup hidup beragama dari klien, individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
5.      Tanggung jawab terhadap bangsa dan tanah air
a.    Memenuhi kebutuhan pelayan keperawatan kepada klien dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai kebutuhannya.
b.    Melindungi klien terhadap hal-hal yang dapat membahayakan dan merugikan dirinya dengan mengutamakan keselamatan klien
c.    Membantu klien untuk dapat meolong dirinya sendiri dalam memenugi kebutuhan hidup sehari-hari serta memelihara kesehatannya
d.    Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan tugas yang dipercayakan kepadanya
Adapun menurut (Rustiyanto, 2009) tanggung jawab perawat dapat berupa:
1.      Tanggung Jawab Perawat terhadap Tugas
a.       Perawat memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
b.      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c.       Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilann keperawatan yang dimilikinya untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d.      Perawat, dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
e.       Perawat mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
2.      Tanggung Jawab Perawat terhadap Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain adalah sebagai berikut:
a.       Perawat memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b.      Perawat menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
3.      Tanggung Jawab Perawat terhadap Profesi
a.       Perawat berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
b.      Perawat menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
c.       Perawat berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
d.      Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
4.      Tanggung Jawab Perawat terhadap Negara
a.       Perawat melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b.      Perawat berperan aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal.
Salah satu ciri perawat profesional adalah melaksanakan tanggung jawab dan tanggung gugat, sesuai dengan kode etik serta berdasarkan standar praktek keperawatan yang telah disepakati.

B.     Saran
1.         Pembaca
Disarankan kepada pembaca sekalian selaku mahasiswa / mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Medika Nurul Islam Sigli, Prodi Ilmu Keperawatan agar dapat membaca lebih banyak sumber bacaan, terutama menyangkut dengan hak dan tanggung jawab hukum perawat, sehingga mahasiswa menjadi lebih banyak pengetahuan dan luas wawasan tentang materi hak dan tanggung jawab hukum perawat.
2.         Tenaga Perawat
Dalam konteks pelayanan kesehatan hubungan perawat dan pasien hendaknya saling memperhatikan antara hak dan kewajiban dalam layanan Kesehatan secara professional.



DAFTAR PUSTAKA


Dalami, Ermawati, dkk. 2010. Etika Keperawatan. Jakarta: Trans Info Media.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2010). Kode Etik Keperawatan, lambing dan Panji PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta: PPNI

Priharjo, R (1995). Pengantar Etika Keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.

Redjeki, S. (2005). Etika Keperawatan Ditinjau dari Segi Hukum. Materi seminar tidak diterbitkan. Staunton, P and Whyburn, B. (1997). Nursing and the law. 4th ed.Sydney: Harcourt.


Rustiyanto, Eri. 2009. Etika Profesi. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORIENTASI PERSEPSI

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Manusia adalah makhluk yang dilahirkan paling sempurna. Manusia memiliki kemampuan kognitif...

Sponsor