BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasien atau pesakit adalah
seseorang yang menerima perawatan medis. Sering
kali, pasien menderita penyakit atau cedera dan memerlukan bantuan dokter untuk memulihkannya.
Perawat
wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan
atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien
yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib
menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat
wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia
yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks
ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini,
pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat
dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara
perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk
daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan
menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi
keselamatan jiwa klien.
Pada makalah ini, penulis akan membahas tentang hak dan
tanggungjawab hukum pasien yang wajib perawat tahu, untuk lebih jelasnya dapat
dilihat pada pembahasan di halaman selanjutnya.
B. Rumusan Masalah
Agar penulisan makalah lebih terarah dan lebih teratur,
penulis sudah sepatutnya memberikan batasan permasalahan yang akan di bahas,
adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa saja hak
pasien ?
2. Apa
tanggungjawab hukum pasien?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini secara umum adalah
untuk mengetahui hak dan tanggungjawab hukum pasien.
D. Manfaat
1.
Bagi penulis
Sebagai
penambah wawasan bagi penulis dalam memahami tentang hak dan tanggungjawab
hukum pasien.
2.
Bagi pembaca
Sebagai
penambah informasi bagi pembaca sekalian tentang hak dan tanggungjawab hukum
pasien.
3.
Bagi PSIK Medika Nurul
Islam Sigli
Sebagai
penambah materi bagi PSIK Medika Nurul Islam Sigli dalam proses perkuliahan,
sehingga tidak berpaku pada diktat saja.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hak Pasien
Pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara
umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak
konsumen adalah:
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.
Hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
7.
Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan
perlindungan bagi pasien. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004
adalah:
1.
Mendapatkan penjelasan secara
lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);
2.
Meminta pendapat dokter atau
dokter lain;
3.
Mendapatkan pelayanan sesuai
dengan kebutuhan medis;
4.
Menolak tindakan medis;
5.
Mendapatkan isi rekam medis.
Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal
32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:
1.
Memperoleh informasi mengenai
tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
2.
Memperoleh informasi tentang hak
dan kewajiban pasien;
3.
Memperoleh layanan yang
manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
4.
Memperoleh layanan kesehatan yang
bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5.
Memperoleh layanan yang efektif
dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6.
Mengajukan pengaduan atas
kualitas pelayanan yang didapatkan;
7.
Memilih dokter dan kelas perawatan
sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
8.
Meminta konsultasi tentang
penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik
(SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
9.
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
10. Mendapat informasi
yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,
alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
11. Memberikan persetujuan
atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap
penyakit yang dideritanya;
12. Didampingi keluarganya
dalam keadaan kritis;
13. Menjalankan ibadah
sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu
pasien lainnya;
14. Memperoleh keamanan
dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
15. Mengajukan usul,
saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
16. Menolak pelayanan
bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17. Menggugat dan/atau
menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak
sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
18. Mengeluhkan pelayanan
Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya apabila hak-haknya dilanggar, maka
upaya hukum yang tersedia bagi pasien adalah (Dalami, 2010):
1.
Mengajukan gugatan kepada pelaku
usaha, baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara
khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Pasal
45 UUPK)
2.
Melaporkan kepada polisi atau
penyidik lainnya. Hal ini karena di setiap undang-undang yang disebutkan di
atas, terdapat ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pasien.
B.
Tanggungjawab
Hukum Pasien
Dengan makin meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya,
hubungan pasien dengan dokter atau pasien dengan Rumah Sakit mengalami
perubahan yang cukup berarti. Saat ini pasien menyadari bahwa dia harus tahu
tentang kondisi penyakitnya serta apa yang akan dilakukan dokter atau Rumah
Sakit terhadap dirinya, bahkan sering kali pasien merasa perlu berdiskusi
dengan dokter yang merawatnya. Dengan demikian hubungan pasien dengan dokter
atau pasien dengan rumah sakit seolah-olah menjadi lebih bersifat ”partnership”
atau kemitraan. Tanpa kerja sama dengan pasien, dokter tidak mungkin melakukan
pemeriksaan dan memberikan pengobatan secara optimal, dan keberhasilan seluruh
perawatan dan pengobatan seringkali tergantung kerjasama pasien, dokter dan tim
medis lainnya.
Disamping pasien sudah mengetahui hak-haknya,
maka sudah sepatutnya pasien juga harus mengetahui tentang tanggungjawab
ataupun kewajibannya. tanggung jawab merukapakan kewajiban seseorang untuk
melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan agar dapat dipertanggung jawabkan
sesuai dengan haknya. Adapun tanggungjawab pasien adalah :
1.
Pasien dan keluarganya
berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah skait
2.
Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam
pengobatannya.
3.
Pasien
berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang
merawat.
4.
Pasien dan atau
penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan
rumah sakit/dokter.
5.
Pasien dan atau
penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian
yang telah dibuatnya.
6.
Memahami dan
menerima konsekuensi pelayanan.
7.
Memperhatikan
sikap menghormati dan tenggang rasa.
Menurut UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ada
kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pasien yang diatur dalam, yang
meliputi:
-
Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah
kesehatannya.
-
Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi.
-
Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan
kesehatan.
-
Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Sementara itu, menurut Undang-undang RI 23
Tahun 1992, yang menjadi tanggungjawab pasien
dapat berupa :
1.
Memberikan informasi yang lengkap
dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat
2.
Mematuhi nasihat dan petunjuk
dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya.
3.
Memberikan imbalan jasa atas
pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggunggugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.
Selain
mempunyai hak, pasien juga memiliki tanggungjawab hukum terhadap
penyelenggaraan tindakan keperawatan, oleh karena itu suatu keharusan yang
mesti dipenuhi sejalan oleh pasien, yaitu antara hak dan kewajibannya dalam
keperawatan.
B.
Saran
1.
Pentingnya membuat
standar praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Perlunya peraturan atau
perundang-undangan yang megnatur dan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemberi
dan penerima praktek keperawatan.
3.
Kode etik di Indonesia
yang sudah ada perlu di dukung dengan adanya perangkat-perangkat aturan yang
jelas agar dapat dilaksanakan secara baik dilapangan.
4.
Keputusan dilematik
perlu diambil dengan hati-hati dan saling memuaskan dan tidak merugikan bagi
pasien, maka perlu di bentuk komite etik
di setiap rumah sakit dan bila perlu di setiap ruangan ada yang mengatasi dan
mengontrol pelaksanaan etik dalam praktek keperawatan.
5.
Perlu sosialisasi yang
luas tentang kode etik profesi keperawatan dan bila perlu diadakan pelatihan
yang bersifat review tentang etika keperawatan secara periodik dan tidak
terbatas.
DAFTAR PUSTAKA
Dalami, Ermawati, dkk. 2010. Etika Keperawatan.
Jakarta: Trans Info Media.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit
UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-undang RI 23
Tahun 1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar