Jam

Sponsor

Jumat, 12 Januari 2018

HAK DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM PASIEN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pasien atau pesakit adalah seseorang yang menerima perawatan medis. Sering kali, pasien menderita penyakit atau cedera dan memerlukan bantuan dokter untuk memulihkannya.
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Pada makalah ini, penulis akan membahas tentang hak dan tanggungjawab hukum pasien yang wajib perawat tahu, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada pembahasan di halaman selanjutnya.


B.     Rumusan Masalah
Agar penulisan makalah lebih terarah dan lebih teratur, penulis sudah sepatutnya memberikan batasan permasalahan yang akan di bahas, adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa saja hak pasien ?
2.      Apa tanggungjawab hukum pasien?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini secara umum adalah untuk mengetahui hak dan tanggungjawab hukum pasien.

D.    Manfaat
1.      Bagi penulis
Sebagai penambah wawasan bagi penulis dalam memahami tentang hak dan tanggungjawab hukum pasien.
2.      Bagi pembaca
Sebagai penambah informasi bagi pembaca sekalian tentang hak dan tanggungjawab hukum pasien.
3.      Bagi PSIK Medika Nurul Islam Sigli
Sebagai penambah materi bagi PSIK Medika Nurul Islam Sigli dalam proses perkuliahan, sehingga tidak berpaku pada diktat saja.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hak Pasien
Pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah:
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 adalah:
1.      Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);
2.      Meminta pendapat dokter atau dokter lain;
3.      Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
4.      Menolak tindakan medis;
5.      Mendapatkan isi rekam medis.
Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:
1.      Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
2.      Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
3.      Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
4.      Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5.      Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6.      Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7.      Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
8.      Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
9.      Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
10.  Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
11.  Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
12.  Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
13.  Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
14.  Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
15.  Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
16.  Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17.  Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
18.  Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya apabila hak-haknya dilanggar, maka upaya hukum yang tersedia bagi pasien adalah (Dalami, 2010):
1.      Mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Pasal 45 UUPK)
2.      Melaporkan kepada polisi atau penyidik lainnya. Hal ini karena di setiap undang-undang yang disebutkan di atas, terdapat ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pasien.


B.     Tanggungjawab Hukum Pasien
Dengan makin meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya, hubungan pasien dengan dokter atau pasien dengan Rumah Sakit mengalami perubahan yang cukup berarti. Saat ini pasien menyadari bahwa dia harus tahu tentang kondisi penyakitnya serta apa yang akan dilakukan dokter atau Rumah Sakit terhadap dirinya, bahkan sering kali pasien merasa perlu berdiskusi dengan dokter yang merawatnya. Dengan demikian hubungan pasien dengan dokter atau pasien dengan rumah sakit seolah-olah menjadi lebih bersifat ”partnership” atau kemitraan. Tanpa kerja sama dengan pasien, dokter tidak mungkin melakukan pemeriksaan dan memberikan pengobatan secara optimal, dan keberhasilan seluruh perawatan dan pengobatan seringkali tergantung kerjasama pasien, dokter dan tim medis lainnya.
Disamping pasien sudah mengetahui hak-haknya, maka sudah sepatutnya pasien juga harus mengetahui tentang tanggungjawab ataupun kewajibannya. tanggung jawab merukapakan kewajiban seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan agar dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan haknya. Adapun tanggungjawab pasien adalah :
1.        Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah skait
2.        Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3.        Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang  penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4.        Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter.
5.        Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
6.        Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
7.        Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.

Menurut UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ada kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pasien yang  diatur  dalam, yang meliputi: 
-       Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. 
-       Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi. 
-       Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan  kesehatan. 
-       Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Sementara itu, menurut Undang-undang RI 23 Tahun 1992, yang menjadi tanggungjawab pasien dapat berupa :
1.      Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat
2.      Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya.
3.      Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggunggugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.
Selain mempunyai hak, pasien juga memiliki tanggungjawab hukum terhadap penyelenggaraan tindakan keperawatan, oleh karena itu suatu keharusan yang mesti dipenuhi sejalan oleh pasien, yaitu antara hak dan kewajibannya dalam keperawatan.

B.     Saran
1.      Pentingnya membuat standar praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Perlunya peraturan atau perundang-undangan yang megnatur dan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima praktek keperawatan.
3.      Kode etik di Indonesia yang sudah ada perlu di dukung dengan adanya perangkat-perangkat aturan yang jelas agar dapat dilaksanakan secara baik dilapangan.
4.      Keputusan dilematik perlu diambil dengan hati-hati dan saling memuaskan dan tidak merugikan bagi pasien, maka  perlu di bentuk komite etik di setiap rumah sakit dan bila perlu di setiap ruangan ada yang mengatasi dan mengontrol pelaksanaan etik dalam praktek keperawatan.
5.      Perlu sosialisasi yang luas tentang kode etik profesi keperawatan dan bila perlu diadakan pelatihan yang bersifat review tentang etika keperawatan secara periodik dan tidak terbatas.




DAFTAR PUSTAKA


Dalami, Ermawati, dkk. 2010. Etika Keperawatan. Jakarta: Trans Info Media.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran


Undang-undang RI 23 Tahun 1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORIENTASI PERSEPSI

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Manusia adalah makhluk yang dilahirkan paling sempurna. Manusia memiliki kemampuan kognitif...

Sponsor